{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Aspek perpajakan KSO (joint venture). Kalo pas daftar, penamaan JO nya gimana ya, gabungan nama dua perusahaan atau nama baru atau gimana?
|jawab =
Untuk penamaan, kita gak ngatur. Yg kita atur adalah tatacara pendaftaran NPWP nya, sesuai PER-04/PJ/2020. Kemudian, untuk aspek PPh nya, tidak lapor SPT Tahunan, melainkan NPWP nya untuk keperluan potput, berbeda dg Joint Venture yg ada kewajiban lapor SPT Tahunan. (ND-135/PJ/2019 cari di telegram, gak ada di TKB)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~