{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#46Q: Terkait PP 47/2020. Apakah ada format surat khusus untuk meminta pembebasan atas PPN oleh Badan Internasional yang melaksanakan projek menggunakan dana hibah luar negeri?
|jawab =
kalo SKB untuk badan internasional kan aturannya ada sendiri ya. tapi di dalamnya gaada klausul proyek hibah luar negeri. untuk formatnya juga gaada mbak. alur permohonannya ada di Pasal 9 PMK-162/PMK.03/2014.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~