{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"ini kan transaksi penggunaan jasa kena pajak antara kami dengan pihak wapu bumn. tapi wapu tersebut pihak yang di subkon oleh PT lain. jadi urutannya PT tersebut - BUMN - lalu ke kami. kita buat faktur untuk wapu bumn. dengan menggunakan kode 03 . sedangkan yang membayar tagihan kami bukan wapu bumn tersebut bu. namun langsung dari PT yang saya sebutkan tadi bu.dibayarkan include PPN nya bu. makannya kami tanyakan tadi, apakah kami bisa langsung setorkan ppn tersebut. karena kita belum tau bu pengakuan kelebihan pembayaran atas include ppn tadi bu. jadi yg harus kami lakukan terkait kelebihan pembayarannya gimana bu?"
|jawab =
Halima Tussadiah, [11/08/2022 09.34] sebenernya kita balik lg harusnya dia bertransaksinya sama siapa? Halima Tussadiah, [11/08/2022 09.35] di kontraknya antara dia dengan bumn atau dengan pt? Halima Tussadiah, [11/08/2022 09.35] kalau dgn pt kan jadinya transksi biasa tuh
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~