{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"kalau misalnya kita menggunakan tenaga pkwt dalam suatu pekerjaan. dan tenaga tersebut diberi upah sebesar sekian misalnya . hanya untuk kebutuhan pekerjaan saat itu saja, tenaga pkwt. apakah upah tersebut harus dilaporkan kedalam pph21? tapi ybs bukan tenaga ahli, melainkan hanya tenaga cabutan sebagai surveyor pembantu ini tetep kena PPh 21 kan ya mas mba?"
|jawab =
jika masuk pengertian pegawai tidak tetap maka tetap dikenai PPh pasal 21.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~