{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q perusahaan PKP bergerak dibidang pertambangan, ingin menjual barang2 yg ada di inventory perusahaan spt alat mesin, ban truck, atau alat kendaraan berat, berencana menjual di marketplace sprti tokopedia, pemungutan PPNnya spt apa ya?
|jawab =
Sepanjang dijualnya bukan ke pemerintah, nanti si perusahaan tambang ini yg memungut ppn nya, tapi digali lagi dulu ini 16D atau bukan? Karena kalau 16D kan gabisa digunggung sedangkan kalau pkp menjual melalui marketplace itu dianggap melakukan penjualan eceran
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~