{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#38Q WP sebagai perusahaan memberikan komisi kepada perusahaan lain. Atas komisi tersebut pakah di potong pph pasa 23? Jika iya, untuk kode pajaknya berapa yaa? -- Mas/Mba ini tetep kena PPh Pasal 23 kan dan kode pajaknya ini apa ya kalo di unifikasi?
|jawab =
#38A : WP menginfokan komisi dengan persyaratan tertentu tergantung komisi nya dianggap hadiah/ jasa. sudah diinfokan sesuai SE 24/2018
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~