{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan menyewakan tanah dan atau bangunan ke wp badan juga. penyewa ini adalah cabang. penyewa (pusat) terdaftar di kpp wp besar. utk npwp di bupotnya menggunakan npwp pusat/cabang?
|jawab =
Penyewa adalah cabang, yg pusatnya terdaftar di KPP BKM, maka pembuatan bukti potongnya mengikuti ketentuan pada pasal 6 ayat (7) PER-05/PJ/2021, terdapat 3 kondisi, pilih yg sesuai
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~