{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sewa kos-kosan itu dikenakan pph final persewaan tanah/bangunan ? itu diatur dimana ? dibandingkan dengan pdrd di uu 28/2009 ?
|jawab =
kalau di UU PDRD, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) termasuk kedalam hotel jadi dikenakan pajak daerah. kalau untuk pph final persewaan tanah/bangunan, ada yang tidak termasuk dalam penghasilan persewaan tanah/bangunan yaitu "jasa pelayanan penginapan" antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~