{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau misalnya sudah 12 bulan setelah melakukan penghapusan NPWP belum terbit surat apapun, apakah berarti permohonan dikabulkan? wp sudah 8 bulan mengajukan permohonan penghapusan npwp badan. statusnya saat ini masih NE
|jawab =
disebutkan dalam PER 04 tahun 2020 pasal 37 ayat 7 : Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~