{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#34Q bagaimana peraturan terkait pemotongan pph23 pada perusahaan pelayaran freight forwarding ? karena dari pihak pelayaran tersebut, tidak semua tagihannya mau dipotong pph23, hny beberapa poin saja dalam taihannya yang mau dipotong.. itu bagaimana peraturannya? apakah benar yg dipotong hny beberapa saja ? bukan keseluruhan dari DPPnya?
|jawab =
#34A pm ya mbaa bisa dijelaskan terkait pasal 1 ayat 3 dan 4 PMK 141 2015 mbaa. jadi memang ada yg tidak termasuk DPP PPh 23 kalau misal atas tagihan freight forwarding itu ada jasa dari pihak ketiga, nah jasa pihak ketiga itu tidak dimasukkan dalam DPP
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~