{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada penghasilan dari luar negeri atas pembelian dividen yang non pulic dan wajib pajak dalam negeri dpt menginformasikan dgt/sdk wpdn maka menggunakan p3b
|jawab =
iya benar, untuk p3b nya dipastikan kembali masuk ke pasal tertentu atau tidak, jika tidak maka bisa masuk ke pasal 7 di p3b nya
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~