{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP sebelumnya sudah pemusatan PPN melalui permohonan. tapi saat ini pusatnya terdaftar di madya berdasarkan KEP. apakah harus permohonan pemusatan lagi?
|jawab =
Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga berfungsi sebagai: a. surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. surat keputusan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada KPP Lama.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~