{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam PMK 134 tahun 2021 dinyatakan bahwa dalam pemateraian kemudian itu ada denda 100% dari bea materai yang terutang. ini cara bayar denda administratifnya gimana ya? apakah pembayaran denda ini bisa dibayar dengan memasang 2 materai saja atau harus pake SSP?
|jawab =
Pasal 21 ayat 2 , Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 512 (lima satu dua).
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~