{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/Re2cute/status/1556934539305398273 Sore admin @kring_pajak Mau tanya dong kita kan mau validasi ke KPP utk pph pengalihan hak tanah/bangunan utk 2 unit ato lbh objek pph.boleh kah surat pengantar dan surat penunjukkannya dibuat 1 utk ke 2 unit tsb.contoh surat terlampir min. -- Kalau kasusnya seperti ini bukannya 1 unit untuk 1 permohonan validasi ya? kan NOPnya pun pasti beda-beda tiap unit. Terima kasih
|jawab =
Disklaimer dulu, ini maksudnya dalam hal tidak bisa diajukan melalui DJPONLINE ya?? kalau iya... surat pengantarnya gpp 1 aja... tanpa mengubah format yang ada di lampiran PER-21/2019. Toh kalau ada lebih dari 1 objek pengalihan, di rincikan lagi nantinya di Lampiran II nya. Untuk kuasa, selama memang pemilik objeknya 1 orang seharusnya tidak masalah, hal ini tidak diatur di PER 21/2019 nya.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~