{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min perlakuan pajak atas biaya sewa mobil, sewa apartemen, dan akomodasi perjalanan dinas komisaris yang statusnya pegawai tidak tetap seperti apakah?
|jawab =
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1, Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak kecuali natura dan/atau kenikmatan yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh stdtd UU HPP. Jadi apabila pegawai menerima penghasilan berupa natura, penghasilan tersebut merupakan objek pajak dan menjadi penambah penghasilan bruto pegawai yang bersangkutan. Adapun definisi natura dan/atau kenikmatan menurut Penjelasan dalam UU PPh yaitu, “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Dan menurut pasal 7 PER-16/2016, Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~