{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email. Dear Bpk/Ibu Pajak Saya selaku staff Accounting PT. Akurat Intan Madya ingin bertanya Apakah ada peraturan baru untuk Nama Wajib Pajak PPN WAPU pada SSP, karena beberapa SSP, Nama Wajib Pajak pakai nama RSUD Asli dan ada juga pakai nama PT. Akurat Intan Madya. Mohon penjelasanya. Terima kasih.
|jawab =
Di Lampiran PMK 59/PMK.03/2022 , disebutkan : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah . Jadi, mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Intansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah , tidak mencantumkan NPWP lain : NPWP rekanan IP .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~