{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN DTP atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PMK-6/2022 , untuk PM atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
|jawab =
Pada ketentuan PMK-6/2022 atau sebelumnya tidak disebutkan secara khusus, untuk fasilitas DTP ini kan kode fakturnya 07 sama seperti fasilitas tidak dipungut, jadi harusnya tetap bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~