{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SPT Tahunan 2019 KB 100juta, sudah bayar, ternyata lupa memasukkan biaya sehingga seharusnya hanya KB 50 juta, untuk Pbk kan udah gak bisa, jadi pengembalian sesuai PMK-187/2015. nanti untuk NTPN-nya tetap bisa menggunakan di SSP lama?
|jawab =
Bisa menggunakan NTPN lama karena kan tidak ada penyetoran lagi
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~