{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Pagi, saya GresellaMau bertanya terkait dengan SPT Masa PPh 21 Pembetulan.SPT Masa PPh 21 Normal berstatus Lebih Bayar, kemudian kami ingin membuat SPT PPh 21 Pembetulan dengan mengubah nama penandatangan.Karena tidak ada perubahan angka Pajak, sehingga pada nomor 18 SPT PPh 21 tidak bisa klik dikompenasasikan ke masa pajak.Mohon bantuannya
|jawab =
untuk SPT PPh 21, petunjuk pengisiannya diatur di di PER-14/2013. Pada aplikasi untuk Bagian Induk nomor 16, itu otomatis ambil data nomor 15 SPT Normal, jadi karena memang pembetulannya tidak merubah nilai, maka pembetulan akan nihil Pembetulan WP sudah benar dan seharusnya LB yg dikompensasi tetap bisa diakui mas, tp boleh konfirmasi ke KPP untuk apakah perlu di munculkan lagi LB pada SPT PPh 21 Pembetulannya dan caranya gimana kayaknya WP takut kalo LB dari SPT normal dianggap tidak bisa dikompen atau dikira KPP pembetulan karena nilai nihil, jadi bisa dikonsultasikan juga
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~