{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau nanya, ada penyerahan barang spare part. namun ada perjanjian jika barangnya tidak cocok, maka bisa dikembalikan. pembyarannya dilakukan belakangan. apakah pada saat penyerahan barang untuk pertama kali (cocok/tidak cocok, belum tau), itu sudah harus dibuat FP? atau baru dibuat saat memang benar-benar sudah diserahkan?
|jawab =
Pasal 3 ayat 2 PER 03 tahun 2022 (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan / atau JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penenmaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan / atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan / atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. disesuaikan ini saja ya, Apabila sudah di buat FP namun dikembalikan karena ada sparepart yang spek tidak sesuai maka bisa dibuatkan nota retur,
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~