{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya mas/mba, begini, tahun ini kan PT kita Bayar Pajak Penghasilan pakai PP23/2018, Bayar sendiri. namun baru2 ini kita dipotong PP23 nya oleh instansi lain (pemotong), apakah kita harus bayar pajak penghasilan PP23/2018 lagi atau tidak? dan apakah kita dikasih bukti potong,seperti PPh PSL 23?
|jawab =
Untuk transaksi dengan pemotong/pemungut maka cukup dipotong oleh pemotong atau dipungut oleh pemungut. Untuk bupot nya menggunakan SSP yang telah dibayar oleh pemotong PMK 99 tahun 2018 Pasal 4 ayat 10 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. Jadi tidak perlu ada penyetoran lagi, namun di SE 46 tahun 2020 ada kasus spesifik dimana WP yang tidak bisa menunjukkan SKet PP 23 terhadap pemotong dan terlanjur di potong 2% maka WP PP 23 menyetor dapat menyetorkan sendiri untuk 0,5% sedangkan atas 2%nya bisa di mintakan pengembalian
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~