{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apartemen yang disewakan dan pengelola memberikan layanan tambahan seperti room service, housekeeping, laundry, dan lainnya ini apakah bisa masuk ke jasa pelayanan penginapan sehingga tidak dikenakan PPh final 4 ayat 2 atau tetep bisa masuk pph final ya?
|jawab =
Setelah digali , pemberi jasa adalah pihak ketiga ( pengelola apartemen) bukan yg menyewakan . Karena antara pihak ketiga dan penyewa tidak ada transaksi sewa t/b maka tidak dikenakan pph final. Tapi mungkin bisa potput yg lain , digali lagi pihak ketiganya dan penyewa badan/OP .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~