{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah pemberian uang duka kepada karyawan akan menjadi penambah penghasilan bruto bagi si karyawan dalam penghitungan PPh 21nya?
|jawab =
terkait sumbangan yg dikecualikan dari objek ada di pmk 90/2020 dan 245/2008 jika masuk maka tidak masuk ke perhitungan ph bruto karena bukan objek, namun jika tidak memenuhi tetap masuk ke ph bruto dan dilakukan pemotongan pph pasal 21
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~