{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemberi kerja memberikan uang santunan kepada pegawai karena orang tuanya meninggal. perusahaan menganggap sebagai sumbangan. apakah menjadi objek pajak bagi pegawai?
|jawab =
sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak dijelaskan di uu pph sttd uu hpp pasal 4 ayat 3. sepanjang tidak masuk kategori tsb, maka dianggap objek pajak bagi penerima. jika diterima oleh pegawai bisa kemungkinan masuk ke penghasilan tdk teratur. penghitungan pph pasal 21 sama seperti bonus, thr dll
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~