{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
COR apakah harus mencantumkan nama anggota badannya?
|jawab =
Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018): a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: nama WPLN; tanggal penerbitan; tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~