{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau nanyaa, jasa pengangkutan barang tambang yang menggunakan pelayaran apakah bisa mengajukan permohonan SKTD PPN? atau terkena jasa PPN?
|jawab =
untuk JKP terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN dgn menggunakan SKTD itu yang ada di Pasal 4 PMK-41/2020 aja
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~