{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ingin mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sekarang mengacu ke aturan nomor berapa ya. Kalau untuk WP yang mengalami perubahan keadaan usaha / kegiatan usaha min? Dulu kan ada PER 10/PJ/2009 lalu dicabut pada PER 30/PJ/2018. Lalu mau ajukan permohonan lagi apa masih bisa? Lalu berdasarkan hukum yang mana?
|jawab =
betul untuk per-10/2009 sudah dicabut dan tidak berlaku mas, sekarang ketentuannya mengacu ke KEP-537/PJ./2000, terkait permohonan pengurangan besarnya angsuran pph 25 karena perubahan keadaan usaha/kegiatan wp ada di pasal 7 kepnya. kalau di resume ada di resume ini mas http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1313
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~