{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo kak pagi, maaf mau bertanya.. cara untuk mengajukan restitusi atas pengembalian pph 4 ayat 2 unifikasi bagaimana ya? Terima kasih
|jawab =
SPT PPh 4 ayat (2) tidak ada LB, kecuali jika dilakukan pembetulan dan terdapat pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [pasal 12 ayat (1) PER-24/PJ/2021]. Pengembalian nya diatur di PMK 187/PMK.03/2015, form permohonannya ada dilampiran PMK tsb
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~