{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas mba, jika sebuah perusahaan membeli suatu barang & dia mendapatkan cashback atas pembelian barang tersebut. cashbacknya dikenakan PPh kah? cashback berupa voucher
|jawab =
cashback, sifatnya semacam hadiah, tp bisa digali dulu, skema pemberian cashback nya ini seperti apa, apakah cuma2, semua konsumen dapat (PER-11/PJ/2015 pasal 4), atau jika telah memenuhi syarat atau kondisi tertentu (SE-24/PJ/2018 nomor 3). Jika masuk ke SE 24, nanti ad 2 kemungkinan, bisa sbg hadiah, atau sbg imbalan atas jasa. WP off saat digali.
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~