{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan diperiksa jenis pajak PPN dan diterbitkan SKPKB & STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP.kemudian tidak setuju dan mau mengajukan keberatan. dalam pembahasan akhir, jumlah yg disetujui LB (posisi masih di KPP). 1. apakah perusahaan wajib membayar SKPKB karena dalam pembahasan akhir setuju LB? 2. apakah STP yang berkaitan dengan SKPKB yang akan diajukan keberatan tersebut wajib dibayar? di dalam SKPKB tercantum pada kolom jumlah yg disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir sebesar LB sekian.. karena kami tidak setuju dengan SKPKB maka berniat mengajukan keberatan
|jawab =
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~