{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pkp pe pasal 26 ayat 1 per 03 kan bisa ga pake identitas pembeli. ini maksudnya fp bentuk lain aja kan ya? atau berlaku juga untuk fp biasa nya?
|jawab =
itu khusus untuk faktur pkp pe yang tidak perlu mencantumkan identitas pembeli misalnya nota penjualan indomart. kalau untuk faktur biasa, tetap menggunakan ketentuan sesuai pasal 5 per-03/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~