{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau melakukan pbk ke 2 jenis pajak yang berbeda, harus 2 permohonan atau bisa 1 aja?
|jawab =
Tidak ada ketentuan khusus apakah harus 2 perohonan atau cukup 1 permohonan saja, kembali kebijakan KPP, boleh konfirmasi KPP dulu
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~