{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
adi saya mendapatkan invoice dari client saya yang merupakan biaya parkir perbulan... nah itu saya potong pph 23 atau 4(2) ya kak ? karna pihak pengelola parkir dan gedung merupakan 2 vendor yang berbeda, mas mbak ini sepanjang yg dimaskud jasa pengelolaan parkir sesuai pmk 141 dipotongnya pph 23 kan ya? atau bagaimana mas mbak?
|jawab =
iya, sepanjang pengguna jasa adalah pemotong PPh, jasa yang diserahkan jasa pengelolaan parkir yang disebut di PMK 141, penyedia jasa Badan, dipotong pph 23
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~