{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak jd perusahaan kami ini sudah PKP dari tahun 2018, nah karena tidak ada transaksi PPN jd kami tidak urus SE nya nah kami baru menyadari SE kami sudah mati dari lama, sehingga kami melakukan permohonan perpanjangan SE permasalahannya adalah ternyata kami ada transaksi yang harus terbit fp dari masa jan 2022 ini sampai dengan sekarang sedangkan kami baru perpanjang se dan juga baru ambil nsfp atinya kita ga bisa terbit fp dari bulan2 yang lalu apakah di gunggung saja atas kewajiban kita? atau bagaimana ya?
|jawab =
Digunggug itu apabila dia memenuhi PKP PE, itupun harusnya tetap di masa tsb. Dia harus buat fp sih walaupun hitungannya telat. konsekuensinya dianggap tidak membuat faktur dan tidak dapat dikreditkan lawan transaksi. juga akan dikenakan sanksi.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~