{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP lupa mengreditkan pajak masukan di tahun 2018, apakah masih bisa dikreditkan.
|jawab =
karena WP harus melakukan pembetulan SPT tahun 2018, maka mengikuti ketentuan berikut: 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; dan 2.pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~