{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/joe_tjoe/status/1555371844793815040 mas/mba, kalau WAPU nanya gini berarti tinggal menjelaskan tentang FF atau kategori jasa lain di PMK 141 ya? Misalnya jasa logistik?
|jawab =
iya betul, kalo yg ditanyakan PPh nya kita jelaskan PPh 23 atas jasa dan jasa lain di PMK 141/2015. Bisa dijelaskan pengertian jasa freight forwarding, kalau tidak termasuk kesitu, silakan wp menentukan lebih masuk kemana diantara jasa lain diatur di PMK 141/2015. Kalo ada di PMK 141/2015 maka dipotong PPh 23. Kalo tidak ada di PMK 141/2015 maka tidak ada pemotongan PPh 23
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~