{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#14Q: siang, mas/mba. jika perusahaan menggunakan gedung milik daerah dan tidak ada biaya atas penggunaannya (gratis), bagaimana perlakuan perpajakan PPh Pasal 4 ayat (2) ya?
|jawab =
Apakah yg dimaksud adalah gedung milik pemerintah daerah? Kalau iya, ke pasal 2 uu pph yg tentang pengecualian badan pemerintah sbg subjek pajak dalam negeri ya.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~