{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang min mau tanya perihal subscription fee yang dibayarkan ke luar negeri apakah subscription fee termasuk pembayaran royalty? dan kita kenakan tarif sesuai P3B atau pemberian jasa seperti biasa tarif 0% jika memiliki dgt dan COR?
|jawab =
subsciption fee / biaya langganan, jasa atau royalti? masuk gak ke definisi royalti (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1201)? baik jasa / royalti defaultnya potong PPh 26 20%, kecuali jika pihak LN menggunakan DGT (PER 25 tahun 2018), maka tarifnya dapat merujuk ke P3B Indo dg negara mitra ybs. Jika masuk jasa, pada umumnya masuk ke laba usaha, biasanya ada di artikle 7, main time test dan hak pemajakannya jatuh dimana (20% atau 0%). namun, musti ditelaah lebih lanjut, jasa ini oleh badan atau OP, OP pun masih ada beberapa kondisi. Jika royalti, maka menggunakan artikel ttg royalti, biasanya menggunakan tarif tertentu
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~