{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah harus melaporkan SPT Masa PPN? https://twitter.com/BerasMerahHarm1/status/1556536680730923008
|jawab =
Ini pertanyaan WP terlalu luas,, Agen Asuransi yang: kegiatan usahanya hanya jasa agen asuransi; atau selain menyerahkan jasa agen asuransi jugamenyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya, namun total seluruh penyerahan tidak melebihi batasan pengusaha kecil.SPT Masa PPN-nya dianggap telah dilaporkan Agen Asuransi yang selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya dan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku total seluruh penyerahan melebihi batasan pengusaha kecil. Wajib laporkan penyerahan jasa agen asuransi dan BKP/JKP lainnya dalam SPT Masa PPN 1111 , lengkapnya bisa dijelaskan sesuai pasal 8 PMK-67/2022 ya..
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~