{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau WP ada uang muka, apakah tetap harus ada SPPB nya dulu
|jawab =
wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jadi tetap harus ada SPPB nya dulu. nanti jangan lupa centang uang muka, agar sppb yang sama bisa digunakan untuk lebih dari1 Faktur Pajak
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~