{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A ada menjual barang ke PT B (non PKP), tapi barangnya rusak, PT A memberikan barang kembali ke PT B sebagai ganti itu gimana perlakuannya ?
|jawab =
apabila ada pengembalian bkp, maka termasuk retur. Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010). tapi kalau tidak ada pengembalian, maka bisa dianggap sebagai penyerahan baru. kalau memang masuknya sebagai pemberian cuma-cuma maka pake fp 04
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~