{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasi mengenai pembelian impor, dimana ada Bea Masuk. Jadi DPP untuk menghitung PPN = Harga Impor + Bea Masuk PPN = DPP x tarip PPN Pertanyaan : Apakah secara fiskal, Bea Masuk boleh menambah ke nilai persediaan ? Atau dicatat sebagai Biaya Pajak dan harus dikoreksi Fiskal? Apakah ada dasar peraturan mengenai hal ini ?
|jawab =
kalau untuk di pembukuannya kita ga atur ya, silakan sesuaikan dengan sistem akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. untuk dibiayakan, ini kembalikan ke pasal 6 untuk yang bisa dikurangkan dan pasal 9 untuk yg tidak bisa dikurangkan di UU PPh Sttd UU HPP aja ya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~