{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = STP apakah bisa direstitusi /di PBK-kan? Jika sebuah perusahan sudah melakukan pemusatan PPN ke NPWP pusat namun karena system belum mengupdate SK pemusatan tersebut sehingga menyebabkan KPP masih menerbitkan STP atas NPWP cabang, jika STP tersebut dibayarkan apakah bisa di Restitusi/diPbk-kan saat SK Pemusatan sudah diupdate di system DJP? |jawab = Untuk PBK kan gabisa lagi ya karena atas pembayaran tersebut udh diperhitungkan dengan pajak yang terutang Surat Tagihan Pajak (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). Kalau untuk restitusi bisa dilakukan dengan permohonan pengembalian yg seharusnya tidak terutang PMK-187/2015. Terkait STP tersebut apakah perlu dibatalkan atau tidak terlebih dahulu bisa diarahkan ke KPP nya ya. MUHAMAD ROIHAN |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~