{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika SPT LB 1 jt lalu diperiksa menjadi SKPLB 500 rb kemudian maju keberatan dan menang sebagian (keputusan keberatan LB 750), karena masih ada selisih maka akan mengajukan banding, atas 250 yang sudah menang di keberatan apa bisa dimintakan imbalan bunga ? Meskipun sedang banding atas 250 yang masih kalah
|jawab =
kalau sedang dalam proses banding, maka harusnya tidak bisa diproses imbalan bunganya karena sedang dalam proses banding, kecuali kalau memang hanya sampai keberatan atau menunggu proses bandingnya selesai dan hasilnya LB dan memenuhi ketentuan mendapat imbalan bunga maka akan diproses dari KPP
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~