{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau nanya, kalao WPLN yang udah punya NPWP karena dia memungut PPN PMSE , apakah WHT nya jadi WHT dalam negeri juga (misal pph 23)? atau tetap WHT WPLN yaitu pph 26? https://twitter.com/hihikmi/status/1556490778960359424
|jawab =
mbak ini digali dulu aja ya biar informasinya pasti. wpln nya punya NPWP atau NIP (nomor identitas perpajakan). NIP dan NPWP beda soalnya, NIP hanya digunakan sebagai identitas pemungut PPN saja bukan sebagai NPWP. Bisa jadi statusnya masih WPLN dan dikenakan PPh pasal 26. sama detil transaksinya gimana coba ditanya juga ya mbak.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~