{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau bertanya min, ada pekerja kami yang kecelakaan kerja dan karena dana dari BPJS-TK belum cair, perusahaan membayar dulu sejumlah dana sesuai dana BPJS-TK yg akan cair ke yg bersangkutan, istilahnya menalangi. Apa kasus tersebut perlu dilapor pph 21? Terima kasih
|jawab =
Kalo cuma nalangin aja dari perusahan ke pegawai tsb, dan misal tidak ada tambahan penghasilan terkait pemberian pinjaman, maka tidak ada aspek perpjakan ya, tan. Juga, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP, pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa bukan Objek Pajak.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~