{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika pembayaran Berobat pekerja yang di bayarkan perusahaan. Apakah Pekerja di kenakan PPH21 Atas biaya pengobatan ?
|jawab =
kalau perusahaan ngasih ke karyawan dalam bentuk uang untuk berobat, bukan natura/kenikmatan berarti git, menambah penghasilan bruto yg dipotong pph 21. kalau perusahaan bayar langsung ke klinik tempat si karyawan berobat (bukan dgn cara ngasih uangnya dulu ke si karyawan), berarti natura/kenikmatan, objek pph dan menambah penghasilan bruto yg dipotong pph 21 juga kecuali natura/kenikmatan yg masuk ke pasal 4 ayat (3) huruf d uu pph sttd hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~