{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh final sewa bangunan kontrak dari 2021-2022, pembayaran di 2022, jadi saya potongnya kapan?
|jawab =
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Saat terutangnya ini mengacu pada pengakuan si WP, jika di 2021 sudah mengakui sebagai beban misalkan secara pembukuannya, maka di 2021 seharusnya sudah terutang
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~