{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q Saya ingin bertanya terkait dengan endorsement saat pengajuan PPBJ. Baik NPWP pusat dan NPWP Cabang alamat sama-sama di Batam, yang berbeda pelaporan KPP nya, untuk pusat di KPP PMA 6 Jakarta, dan untuk Cabang di KPP Madya Batam. Untuk endorsement seharusnya KPP yang berada di kawasan bebas kan ? nah NPWP yang digunakan itu NPWP yang mana yah, NPWP Pusat atau NPWP Cabang karena kedua NPWP sama-sama beralamat di Batam ? dikarenakan kita sudah membuat PPBJ dengan NPWP Pusat sebelumnya akan tetapi kita belum menerima endorsement dari pihak KPP yang seharusnya setelah kita pengajuan PPBJ di situs INSW kita dikirim endorsement nya via email oleh KPP seperti pembeli-pembeli lain (informasi dari penjual).
|jawab =
#5A : idealnya pake NPWP yg bertransaksi, di ketentuan tidak mengatur harus terdaftar di KPP mana, selama dia Pengusaha di KPBPB seharusnya bisa.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~