{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada penambahan pada rencana perolehan barang yang mendapat fasilitas tidak di pungut, apakah bisa perubahan RKIP
|jawab =
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; b. penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~